Sumenep---
Upaya memenuhi janji politiknya Bupati Sumenep A. Busyro Karim berencana menerapkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) gratis bagi keluarga miskin (Gakin). Dasar kebijakan itu pun sudah disiapkan dengan menelurkan Peraturan Bupati (Perbup) 09 tahun 2011. Sayangnya, dalam pelaksanaan di lapangan bakal menemui batu sandungan karena mayoritas DPRD memasang kuda-kuda untuk menolaknya. Legislator asal Golkar Roekminto mengatakan, kebijakan bupati itu melanggar UU 12 tahun 1985 mengantur PBB.
“Dalam undang-undang ini tak satu pun pasal yang menerangkan adanya objek pajak gratis. Kecuali yang digunakan untuk sosial dan keperluan yang sifatnya untuk umum sebagaimana dalam pasal 3. Sehingga wajar kalau dewan akan menolak kebijakan PBB gratis bagi Gakin,” tegasnya, Kamis lalu.Pihaknya menilai Perbup yang diterbitkan bupati itu sifatnya liar. Jika dipaksakan diterapkan akan melanggar peraturan lebih tinggi. “Perbup itu lahir tanpa ada cantolan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Logika hukumnya, lanjut Roekminto, Perbup itu harus mengadopsi Peraturan Daerah (Perda). “Dan Perda itu tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya, seperti UU maupun , Perarutan Pemerintah,” ujarnya. “Yang terjadi belum ada Perda sudah ada Perbup. Lagi pula Perbup itu bertentangan dengan Undang-Undang. Ini kan kebijakan yang dipaksakan untuk memenuhi janji-janji politiknya. Itu jelas tidak benar," tambahnya.
Pihaknya juga tidak segan-segan mengeluarkan mosi tak tidak percaya kepada eksekutif jika memaksakan kehendak menerapkan PBB gratis. "Kalau saat ini menerapkan PBB gratis sudah jelas tidak ada dasar hukumnya. Mau diambilkan dana dari mana? Pos dana apa yang mau diciutkan untuk PBB gratis itu," ujarnya.
Kabarnya, penerapan PBB gratis bagi Gakin bakal menelan anggaran hingga Rp 4 miliar. Padahal, dalam bentuk program apa pun bila dalam pelaksanaannya tetap mengarah pada pembebasan PBB tetap tidak dibenarkan. "Kalau alibinya ke dana hibah. Anggaran yang mana akan dijadikan dana hibah. APBD Sumenep terbatas bro..!"
Anggaran yang digunakan untuk PBB gratis, kata dia, akan diketahui secara rinci saat penghitungan APBD mendatang, yakni sekitar bulan September 2011. "Saat penghitungan itulah, publik akan tahu mengalihan alokasi PBB gratis. Aparat penegak hukum juga perlu melakukan pengawasan dalam program yang dipaksakan ini," tegasnya.
Persoalan lain yang melilit pemerintah kabupaten saat ini, yakni belum ada pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang akan menjadi dasar kebijakan daerah.
Seharusnya, paling lambat 6 bulan sejak bupati dilantik, pembahasan RPJP dan RPJMD sudah selesai. Kenyataannya, Bupati Busyro sudah menjabat 8 bulan, namun pembahasan RPJP dan RPJMD tak kunjung selesai. "Sebentar lagi akan ada perubahan anggaran keuangan (PAK). Ini kan sangat lucu dan akan tumpang tindih," tegasnya.
Sementara itu, Kabag Humas Pemkab Sumenep, Abd. Kahir menjelaskan saat ini pemkab masih melakukan singkronisasi data Gakin yang akan mendapatkan dana sosial. "Jadi, bukan PBB gratis, tapi bantuan dana sosial bagi keluarga kurang mampu," kilah Kahir.
Dalam pendataaan itu, pihaknya melibatkan lembaga independen, sehingga penerapan bantuan sosial diharapkan tepat sasaran. “Rencananya, kebijakan dana sosial ini diimplementasikan mulau Agustus atau paling lambat September,” tegasnya. “Kami pun masih menunggu selesainya pembahasan RPJP dan RPJMD sebagai landasan hukum," terangnya. (Yan)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar