![]() |
| Lokasi Wisata Pantai Lombang |
Pasca putusan Mahkamah Agung (MA), Pemkab Sumenep akan mencari investor untuk mengembangkan kawasan wisata Pantai Lombang di Kecamatan Batang Batang.
Lahan yang disengketakan sejak 2009 lalu, antara Pemkab Sumenep dan Hasim warga Desa Lombang saat ini sudah selesai berdasarkan putusan MA.
Bupati Sumenep Abuya Busyro Karim, saat membacakan putusan MA minggu lalu di Pantai Lombang mengatakan pihaknya akan fokus mengambangkan dan mencari investor untuk Pantai Lombang.
“Saat ini kami sudah bisa fokus untuk mengembangkan Pantai Lombang, karena persoalan yang menyangkut sengketa lahan sejak 2009 lalu sudah tuntas. Salah satu konsentrasi kami adalah mencari pihak ketiga atau investor yang bisa diajak kerja sama”.
Ia menjelaskan, pihaknya tidak mungkin mengembangkan Pantai Lombang hanya dengan menggantungkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumenep.
Menurut Busyro, Pantai Lombang memiliki potensi dan prospek cerah sebagai lokasi wisata alam unggulan, meskipun selama dua tahun lebih tidak terurus akibat adanya sengketa lahan sejak 2009.
“Pantai Lombang tetap layak jual. Selain mencari investor, kami juga membenahi dan menata aset supaya kawasan wisata ini lebih indah dan nyaman untuk dikunjungi wisatawan”.
Pantai Lombang yang memiliki hamparan pasir putih dan jejeran pohon cemara udang adalah salah satu lokasi wisata alam andalan Pemkab Sumenep dan merupakan wisata primadona di Madura Khususnya.
Pasca pembacaan putusan tersebut, pantai Lombang diberi Garis Line Polisi dan selama seminggu Bupati menutup lokasi tersebut. Selama dalam penutupan lokasi, petugas keamanan baik dari kepolisian maupun koramil setempat melakukan penjagaan baik siang maupun malam hari.
Jika ada pengunjung diarahkan untuk tidak memasuki garis line polisi, melainkan diarahkan langsung lewat jalur luar dan langsung ke pantainya.
Bupati menambahkan penutupan itu dilakukan untuk mendata dan menata tata ruang wisata pantai lombang demi keasrian dan kenyamanan para pengunjung nantinya. (Yant)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar