Rabu, 04 Mei 2011

SDN GAPURANA I MARKUP DANA BOS

SUMENEP-----------------
Dugaan mark-up data jumlah murid SDN Gapurana I Kecamatan Talango Sumenep, tergolong perbuatan pidana karena yang dilakukan menambah jumlah murid secara fiktif untuk mendapatkan dana bos melebihi jumlah murid yang semestinya.

Dana tersebut harus dikembalikan ke kas Negara. Namun yang dikembalikan hanya tiga bulan ke Dra. Sri Agustina sebagai bendahara BOS Dinas Pendidikan Sumenep.
Namun Sriati, Kepala Sekolah SDN Gapurana, hanya bisa mengembalikan bulan 10 sampai bulan 12 tahun 2010 sebanyak Rp. 2.183.500 sedang sisa dari tahun 2008 hingga bulan 9 tahun 2010 belum dikembalikan. Jumlah murid yang semestinya 100 berubah menjadi 123 murid.
Kabid Dikdas BOS, H. A. Sadik, menegaskan apabila ditemukan kelebihan data penerima BOS di sekolah-sekolah, maka konsekuensinya sekolah harus mengembalikan kelebihan dana tersebut, jika tidak dikembalikan sekolah tersebut akan diproses secara hukum.
H. A. Sadik juga menghimbau tidak boleh main-main dengan dana BOS dan dugaan pemark-upan data yang terjadi di SDN Gapurana I Kecamatan Talango itu bukan pemark-upan, melainkan data yang dipakai adalah data sebelum pelulusan, dan ini untuk mempercepat proses pencairan dana BOS tersebut, sementara kelebihan data siswa yang dimaksud tidak berimbangnya siswa masuk dan yang keluar.
“Tapi itu bukan masalah kelebihan dana tersebut sudah dikembalikan ke diknas, dana yang dikembalikan selama 3 bulan tahun ajaran 2009 sampai dengan tahun 2010, sementara tahun 2008 sampai dengan tahun 2009 tidak ada masalah data dan penerima dana BOS dan semua guru yang ada di SDN Gapurana I Kecamatan Talango sudah menandatangani surat pernyataan bahwa tidak ada penyimpangan dana BOS di sekolah tersebut”. Ungkapnya.
Pernyataan Suyanto, PLT Dirjen Dikdas Kemendiknas RI tentang dana BOS 2011, uang dana BOS ke daerah cair pada 19 Januari 2011 lalu, seharusnya Kabupaten / Kota mencairkan ke sekolah 7 hari sesudah uang masuk per 15/3/2011 dari 497 Kabupaten / Kota penerima dana BOS, 315 Kabupaten / Kota belum mencairkan dana BOS. Sementara 182 Kabupaten / Kota sudah menyalurkan. Mendiknas akan memberikan sanksi financial bagi kabupaten / kota yang belum mencairkan dana BOS. (YAN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Printable Coupons